Saturday, March 31


Surat Perjanjian Kerjasama
Mitra Bisnis AL-QOLAM



Pada hari ini .................. tanggal .................... bulan  .......................tahun                ........................ , yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama          : ...............................................
    Jabatan        : Kepala Cabang BKB ALQOLAM Metro            
    Alamat         :  ................................................ 
                         ................................................

    Bertindak atas nama Bimbingan dan Konsultasi Belajar ALQOLAM, Yang  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama          :   ................................

    Alamat         :   ................................



Mitra Bimbingan dan Konsultasi Belajar ALQOLAM di sekolah yang bertindak atas nama pribadi. memiliki kewenangan untuk memasarkan ALQOLAM kepada siswa-siswi di sekolah dengan pendekatan yang baik dan bijaksana serta mendorong siswa untuk meningkatkan prestasi akademiknya melalui Bimbingan dan Konsultasi Belajar ALQOLAM tanpa upaya paksaan dan intimidasi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA


Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama MITRA ALQOLAM yang memiliki kewenangan untuk memasarkan ALQOLAM kepada siswa-siswi di sekolah dengan pendekatan yang baik dan bijaksana serta mendorong siswa untuk meningkatkan prestasi akademiknya melalui Bimbingan dan Konsultasi Belajar ALQOLAM tanpa upaya paksaan dan intimidasi.



BAB I
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Pasal I Kewajiban
                     
  1. Menyiapkan brosur, pamflet, kartu nama kepada pihak kedua yang dapat digunakan alat peraga pemasaran.
  2. Melakukan promosi langsung di sekolah sesuai dengan permintaan pihak kedua.
  3. Memberikan penjelasan yang gamblang tentang profil dan keunggulan produk Bimbingan dan Konsultasi Belajar ALQOLAM.


Pasal II Hak


  1. Mendapatkan informasi, akses dan media yang dapat digunakan untuk pemasaran ALQOLAM di sekolah
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak kedua dalam rangka memperkokoh agenda pemasaran di Sekolah.
  3. Mendapat sekurang-kurangnya 25 siswa untuk di bimbing melalui Bimbingan Belajar ALQOLAM.
  4. melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap pekerjaan minimal dua kali dalam setahun. Pertemuan dilaksanakan pada pertengahan semester.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pasal III Kewajiban


  1. Mengkondisikan siswa siap mengikuti program yang akan dilaksanakan
  2. Berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyiapkan tempat dan akomodasi untuk tim Al-Qolam, termasuk ruang scanner (jika programnya Try Out).
  3. Berkoordinasi dengan pihak sekolah agar dapat memberikan space waktu pada saat upacara bendera untuk memberikan apresiasi kepada siswa berprestasi
  4. Merekrut siswa di sekolah untuk belajar di bimbingan dan konsultasi belajar ALQOLAM sekurang-kurangnya 25 siswa.
  5. Tidak memberikan informasi, dokumen, dan atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perjanjian dan pelaksanaannya kepada pihak lain.


Pasal IV Hak

  1. Mendapatkan insentif tetap per tahun yang besarannya ditetapkan oleh pihak Pertama, setelah target minimal terpenuhi.

  1. Mendapatkan Komisi Rp 50.000,-/untuk setiap siswa yang berasal dari sekolah pihak kedua yang belajar di BKB ALQOLAM setelah sekurang-kurangnya menyelesaikan angsuran pertama di BKB ALQOLAM yang dibayarkan setiap akhir semester, yang dibuktikan dengan kartu nama pihak kedua.

  1. Dapat melibatkan personal lain di sekolah dalam memasarkan ALQOLAM kepada siswa-siswi di sekolah dengan pendekatan yang baik dan bijaksana serta mendorong siswa untuk meningkatkan prestasi akademiknya melalui Bimbingan dan Konsultasi Belajar ALQOLAM tanpa upaya paksaan dan intimidasi.


BAB III
PREVELLAGE

(1)  Diskon khusus 50% untuk anak keluarga mitra alqolam.


BAB IV
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

(1)   Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 tahun sejak ditandatangi dan dapat diperpanjang kembali.
(2)   Selama perjanjian kerjasama ini berlaku, pihak kedua tidak dapat melakukan kerjasama dengan pihak manapun dalam jenis usaha yang sama.
(3)   Kesepakatan ini secara otomatis berakhir jika pihak kedua melakukan perbuatan melawan hukum dan amoral.
(4)   Pihak kedua dilarang mengalihkan, menjaminkan, dan/atau memindahtangankan hak pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA.



Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat.


Metro,.......................
Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua




(...............................)                                           (.................................)

No comments:

Post a Comment

kalo kamoe-kamoe tertarik, kasih dong komentar....

Iklan

INFO TAGIHAN TELPHON

INFO TAGIHAN TELPHON
Anda ingin mencari tau berapa tagihan telphon anda, bisa klick gambar diatas..