Bagi
rekan-rekan yang masih bingung bagaimana cara mendirikan koperasi,
berikut ini pengalaman saya dalam mendirikan koperasi. Syarat-syaratnya
kurang lebih sebagai berikut:
1. Menghadirkan
minimal 20 orang (sudah termasuk anggota, Pengurus dan Pengawas) untuk
Rapat Pendirian Koperasi, dimana dalam Rapat tersebut juga dihadiri
perwakilan dari Dinas Koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
setempat (kalau anggota dari satu Kota/Kabupaten) atau perwakilan Dinas
Koperasi Propinsi kalau anggotanya dari berbabagai lintas Kota atau
Kabupaten. (Ingat, KTP 20 orang tersebut harus masih
berlaku). Dalam Rapat tersebut sebaiknya dipilih juga Pengurus dan
Pengawas Koperasinya, membahas Anggaran dasar dan mengisi daftar hadir
serta daftar surat kuasa;